Minggu, 12 September 2010

Tugas Kuliah n Ngga dapet Nilai

Latar Belakang

Didalam mata kuliah Pengantar Ilmu Politik terdapat pembahasan mengenai Fungsi Lembaga Legislatif, dimana Lembaga Legislatif ini mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu :

1. Fungsi Legislasi adalah fungsi lembaga perwakilan untuk membuat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang dan Perda.

2. Fungsi Budget adalah fungsi lembaga perwakilan untuk membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara/daerah.

3. Fungsi Kontrol adalah fungsi lembaga perwakilan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah.

Untuk melengkapi nilai ujian akhir semester ini, maka saya membawa pembahasan artikel dari Koran Kompas di tanggal 22 Juli 2010, dengan judul Komisi Yudisial. Bisa dibaca terlebih dahulu artikel berikut ini.

Komisi Yudisial, KOMPAS 22 Juli 2010

Pemerintah-DPR Sepakati Perpanjangan

Jakarta – Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang masa kerja komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan keputusan presiden.

Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dengan Komisi III DPR, Rabu (21/7) di Jakarta.

Konsultasi dilakukan karena masa kerja anggota Komisi Yudisial 2005-2010 akan berakhir 2 Agustuts 2010. Seleksi anggota Komisi Yudisial (KY) diperkirakan baru selesai pada Oktober 2010. “Jadi nanti ada perpanjangan masa tugas anggota KY periode saat ini sekitar dua atau tiga bulan,“ Kata Patrialis.

Patrialis juga berjanji menghemat biaya seleksi komisioner KY yang dianggarkan Rp 4,5 miliar. Itu karena panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghabiskan anggaran Rp 2,7 miliar. “Iklan pengumuman di satu media cetak dan satu televisi,” kata dia lagi.

Ketua panitia Seleksi Anggota KY, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan baru mendapat surat keputusan menjadi panitia seleksi pada 27 April 2010. “Tanggal 30 April kami langsung rapat. Jika memakai mekanisme norma, kami akan menyerahkan nama calon kepada Presiden pada November 2010,” tutur dia.

Namun, kata Harkristuti, panitia seleksi akan mempercepat seleksi sehingga pada 17 September 2010 sudah diserahkan nama 14 calon komisioner KY kepada Presiden. Presiden memiliki waktu 15 hari untuk menyerahkan nama calon itu DPR. DPR diberi waktu satu bulan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan guna memilih tujuh calon di antaranya untuk menjadi komisioner KY.

“Semoga percepatan juga dilakukan Presiden dan DPR sehingga kurang dari 45 hari setelah kami menyerahkan nama calon ke Presiden, sudah terpilih anggota KY periode 2010-2015,” kata Harkristuti.

Saat ini, menurut Harkristuti, 143 orang mendaftar menjadi komisioner KY. Dari jumlah itu, 51 orang berlatar belakang akademisi, advokat (29), pegawai negeri sipil (27), hakim (12), dan sisanya dari profesi lain.

Syarifudin Suding, anggota Kumasi III DPR, menilai perpanjangan tugas komisioner KY ini memalukan dan menunjukkan lemahnya koordinasi antarkementerian. “Harus ada otokritik. Jangan sampai Presiden membuat satuan tugas untuk merespons bidang peradilan dan bidang lain, tetapi ada lembaga Negara yang justru dilalaikan. Ini amat ironis,” tuturnya.

Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR yang lain, berharap ada pertimbangan mendalam terhadap payung hukum perpanjangan tugas komisioner KY agar tak menimbulkan masalah pada kemudian hari. Keberadaan KY diatur dalam UUD 1945 dan selanjutnya diatur dengan undang-undang. Jadi perpanjangan seharusnya dilakukan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Pembahasan

Setelah membaca artikel tersebut ada beberapa pembahasan yang bisa diangkat dalam pembahasan fungsi legislatif.

I. Pembahasan pertama

Mengutip kata “Patrialis juga berjanji menghemat biaya seleksi komisioner KY yang dianggarkan Rp 4,5 miliar. Itu karena panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghabiskan anggaran Rp 2,7 miliar.” Jika kita mengacu pada fungsi dewan, ada 2 hal yang melekat padanya, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut secara inhern melekat pada tugas komisi selain alat kelengkapan dewan yang lain. Dikatakan fungsi anggaran karena mencangkup pemakaian anggaran dan penghematan biaya yag dilakukan.

II. Pembahasan kedua

Mengutip artikel di paragraf terakhir “Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR yang lain, berharap ada pertimbangan mendalam terhadap payung hukum perpanjangan tugas komisioner KY agar tak menimbulkan masalah pada kemudian hari. Keberadaan KY diatur dalam UUD 1945 dan selanjutnya diatur dengan undang-undang. Jadi perpanjangan seharusnya dilakukan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” kita mengacu pada lembaga legislasi yang berfungsi sebagai fungsi legislasi. Dikatakan fungsi legislasi karena mengacu pada tulisan “Keberadaan KY diatur dalam UUD 1945 dan selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Hubungan antara Komisi Yudisial dan KPK seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan berupa Undang-undang dan Peraturan-peraturan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara keduanya adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.


Kesimpulan

Fungsi legislatif dalam hal ini mencangkup fungsi legislasi, fungsi kontrol atau pengawasan, dan fungsi budget atau anggaran. Ketiga fungsi tersebut berjalan beriringan dan saling melengkapi.

1 komentar:

Tenni Purwanti mengatakan...

Ini kenapa bisa ga dapet nilai Panda?

Nicola, paralyzed after a car crash, falls in love for his physiotherapist Lucia. Franco and Manuela, a young couple unfit to have child, fly to (more...)
50% liked it

Unrated

Director: Giovanni Verone...

Released: Jan 19, 2007